Dengan Hormat
Gubernur, Walikota/Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD) dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.
Sebagai miniatur negara Indonesia, Desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat. Tugas penting pemerintah Desa adalah memberi pelayanan administratif (surat-menyurat) kepada warga.
Kami dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan akan menyelenggarakan Diklat Peraturan Pemerintah RI No. 43 Thn 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 6 / 2014 Tentang Desa yang akan diadakan dalam beberapa jenis petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dengan pokok – pokok materi Bahasan :
- Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tanggal 30 Mei 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Penataan Desa, Kewenangan Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa.
- Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan.
- Badan Usaha Milik Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa serta Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Camat atau sebutan Lain.
Setelah mengikuti bimtek Peraturan Pemerintah RI No. 43 Thn 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 6 / 2014 Tentang Desa oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, diharapkan para peserta bimtek dapat memahami dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.