Dengan Hormat,
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), pada tahun 2005 dikeluarkan PP No. 23/2005 dan Permendagri No 61/2007 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada BLU dimana semua Rumah Sakit pemerintah harus berubah statusnya menjadi BLU/BLUD. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi RS pemerintah untuk lebih otonom dibidang keuangan.Dengan demikian, prinsip efisiensi harus menjadi bagian dari sistem manajemen.Ini juga menjadi starting point untuk meningkatkan sistem manajemen di rumah sakit pemerintah dalam pengelolaan yang lebih berjiwa entrepreneurship dengan menerapkan konsep bisnis secara sehat.
Persyaratan substantif, teknis maupun administratif yang dicantumkan dalam PP No. 23/2005 maupun Permendagri 61/2007 bukan sekedar dokumen-dokumen kelengkapan yang harus disediakan oleh manajemen RS. Dalam berbagai persyaratan tersebut terkandung janji yang harus dipenuhi dalam suatu periode tertentu, yang tidak mudah dipenuhi jika tidak dibarengi dengan konsistensi dan komitmen yang tinggi.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, menghadapi Kebijakan Zero Growth Formasi PNS dan Aplikasi Manajemen Modern Dalam Pembinaan SDM Birokrasi. Pemerintah berkomitmen ingin membenahi segala sesuatunya. Berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian juga akan ditata kembali. Terdapat beberapa pengecualian dalam Zero Growth Formasi PNS ini, seperti tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik dan tenaga pengajar. Oleh karena itu, sosialisasi terkait dengan hal diatas perlu dilakukan agar seluruh Pemda bisa lebih paham mengenai masalah-masalah terkait dalam peningkatan mutu pelayanan publik.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU). P3 PEMDA mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang diselanggarakan P3 PEMDA