OPTIMALISASI PENGELOLAAN BUMD DALAM RANGKA PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH

Kepada Yth,

Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
DI- Tempat

Dengan Hormat,

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha milik daerah dan bukan merupakan institusi pemerintah, tetapi diperlakukan sama dengan institusi pemerintah lainnya. Implikasi dari hal ini adalah kewajiban yang melekat pada pemerintah, melekat pula pada BUMD. Sebagai badan usaha, tujuan awal dibentuknya BUMD adalah untuk menunjang PAD (Pendapatan Asli Daerah). Namun, kenyataannya pertumbuhan BUMD seringkali negatif dan menjadi beban PAD.

Berdasarkan sistem karir, BUMD menerapkan sistem DUK (Daftar Urut Kepangkatan). Hal ini dianggap kurang optimal karena dapat membatasi minat dan kesempatan karyawan yang masih ingin berkembang, terutama yang memiliki NIP. Sebab, meskipun dia memiliki track record yang baik, dia hanya akan naik pangkat maksimal tiga kali. Hal inilah yang sering kali dianggap sebagai hambatan berkarir optimal di BUMD. Pemerintah Daerah diharapkan dapat memahami mekanisme pelaksanaan Kepustakaan

Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari Pusat Kajian Kinerja Pemerintah (PKKP) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema : OPTIMALISASI PENGELOLAAN BUMD DALAM RANGKA PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH , yang dilaksanakan pada :

Scroll to Top