Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid& Staf Lainnya
di- Tempat
Dengan Hormat,
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2015, keduanya ditandatangani oleh Presiden tanggal 16 Januari 2015.
Dalam Perpres No. 4 tahun 2015 dan Inpres No. 1 tahun 2015 penekanannya terhadap berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap “Akselerasi dan Inovasi dalam Proses Pengadaan secara Elektronik yang Lebih Efisien dan Efektif” dan pencegahan korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( PBJP ).
Untuk dapat lebih jelas tentang aturan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tersebut maka kami menawarkan kepada Bapak/Ibu pada pelaksanaan Diklat mengenai “POINTERS PERUBAHAN IV PERPRES NO. 54 TAHUN 2010 (PERPRES NO. 4 TAHUN 2015) DAN INPRES NO. 1 TAHUN 2015” Pada : Jadwal Terlampir
Kerangka Acuan
Setelah sebelumnya tiga kali mengalami perubahan yaitu dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 serta Perpres Nomor 172 tahun 2014 yang baru diundangkan sejak tanggl 1 Desember 2014 lalu. Diawal Tahun 2015 ini Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penjelasannya telah diundangkan pada Tanggal 16 Januari 2015.
Adapun perubahan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tersebut adalah sebagai berikut :
- Pasal 17 tentang Tugas Pokok Kepala ULP
- Pasal 19 tentang ketentuan pengusaha asing
- Pasal 25 tentang PA mengumumkan RUP
- Pasal 45 tentang Pejabat Pengadaan melaksanakan PL Jakon maks.50 jt
- Pasal 55 tentang surat pesanan sebagai tanda bukti perjanjian
- Pasal 70 tentang Jaminan pelaksanaan
- Pasal 73 tentang pengumuman lelang
- Pasal 86 tentang revisi DPA/DIPA
- Pasal 89 tentang pembayaran pekerjaan konstruksi
- Pasal 93 tentang Pemutusan kontrak, tenggang waktu 50 hari
- Pasal 106 tentang Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan secara elektronik
- Pasal 108 tentang Sumber Daya Alam
- Pasal 109 tentang e-tendering
- Pasal 115 tentang Pelayanan Hukum
- Pasal 129 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa