Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Desa yang dilengkapi dengan pengadaan Barang dan jasa diDesa dan audit Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Kepada Yth,

Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota Se-Indonesia

  • Asisten I Bidang Pemerintahan
  • Bagian Pemerintahan
  • BPMPD
  • Para Kepala Desa
  • Para Camat
  • Bendahara

Ditempat

Dengan Hormat,

Sebagaimana Diketahui Bersama Bahwa Pada tanggal 15 Januari 2014 , Pemerintah Telah menetapkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Selanjutnya dikeluarkan lagi 2 Peraturan Pemerintah Yaitu PP No.43 dan PP. No. 60 tahun 2014 tentang Desa dan 4 Permendagri yaitu Permendagri No. 111, 112, 113, 114 Tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan UU No.06 Tahun 2014 Tentang Desa. Dan Satu Hal yang sangat Krusial dan Rawan terjadi masalah didaerah karena keterbatasan SDM Yaitu Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Berdasarkan PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014. Untuk membantu Aparatur Pemerintah Daerah didalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan desa Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 serta Pengadaan barang/Jasa di Desa dan Audit dari Pemeriksaan BPK diperlukan Suatu Pemahaman, WawasanPengetahuan Kepada Aparatur Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel.

Merujuk pada hal tersebut diatas kami dari Pusat Kajian Kinerja Pemerintah (PKKP) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema : Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Desa yang dilengkapi dengan pengadaan Barang dan jasa diDesa dan audit Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan pada

Scroll to Top