Kepada Yth :
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
DI- Tempat
Dengan Hormat,
Manajemen PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan. Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut, Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS terdiri atas:
- Jabatan Administrasi (JA)
- Jabatan Fungsional (JF)
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Untuk lebih memahami tentang PP tersebut ,maka Dengan demikian kami dari Pusat Pelatihan Pendidikan dan Pemerintah Daerah (P3 PEMDA) Akan Menyelenggarakan Bimtek Nasional ” Manajemen PNS Berdasarkan PP. No.11 tahun 2017 ” dengan materi sebagai berikut :
- Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS
- Pengadaan dan Perencanaan PNS
- Pengembangan karier dan Kompetensi serta system Informasi Managemen Kantor
- Penilaian Kinerja dan disiplin
- Reward and Punishment (Prinsip Pengangkatan dan Promosi serta Disiplin dan Pemberhentian PNS)
- Peraturan Penggajian,Tunjangan,dan Pensiun
- Jaminan Pensiun dan Hari Tua serta Perlindungan
- Peraturan Cuti Bagi Pegawai
Berikut Jadwal Bimtek Manajemen PNS Berdasarkan PP. No.11 tahun 2017 yang diselenggarkan oleh Pusat Pelatihan Pendidikan dan Pemerintah Daerah (P3 PEMDA) :