Bimtek / Diklat Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2014.

Dengan hormat,

Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengurus & Anggota ULP, Pengurus & Anggota LPSE, Pejabat & Panitia Pengadaan, Direktur BUMN/BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri & Swasta.

Pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau diklat pengadaan barang dan jasa, akan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan  Pemerintah Daerah dengan materi Teknis dan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2014.

Mengacu pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015, perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dalam pasal 17 ayat (1) huruf e, bahwa setiap Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan harus memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan, dan di Perpres Nomor 70 Tahun 2012, dalam pasal 12 ayat (2) huruf g, berbunyi setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), wajib memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, dan yang lebih penting lagi sedikitnya ada 10 (Sepuluh) Perubahan Utama dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang akan dibahas.

Maksud dan tujuan bimtek pengadaan barang dan Jasa :

  • Memberikan pembekalan serta referensi untuk memahami esensi atas ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah  secara menyeluruh dan mendalam.
  • Memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertrulis atas ketentuan – ketentuan dalam Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahan kedua No. 70 tahun 2012 yang masih membingungkan interpretasi berbeda – beda.
  • Memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan maupun kasus – kasus yang pada saat ini sedang dihadapi.
  • Memahami kondisi pengadaan barang dan Jasa pemerintah yang terjadi saat ini dengan  segala permasalahan yang timbul yang dapat digunakan sebagai pelajaran agar tidak terjadi dalam lingkungan instansinya.
  • Memiliki secara lengkap dokumen tentang pasal demi ketentuan – ketentuan pokok apa saja pada perubahan kedua Perpres No. 70 Tahun 2012  secara sistimatis dalam bentuk Soft Copi.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2014. Pusat Pelatihan Pendidikan dan Pemerintah Daerah, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2014. yang diselanggarakan P3 PEMDA.

Berikut Jadwal Bimtek Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2014

Scroll to Top