Dengan Hormat ,
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) dan instansi terkait di Seluruh Indonesia.
Sebagai perwujudan dalam memberikan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Gaji Pokok PNS. Selain dari PP No. 11 Tahun 2011, Peraturan pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2014 mengatur perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS yang telah diberlakukan per 1 januari 2014 dan menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir. Selain peraturan tersebut diatasAda beberapa peraturan tambahan sebagai acuan antara lain Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pusat Pelatihan Pendidikan dan Pemerintah Daerah, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diselanggarakan P3 PEMDA.
Berikut Jadwal Diklat Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)