BIMTEK / DIKLAT REKONSILIASI DAN VERIFIKASI TERHADAP LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SKPD

Dengan Hormat

Gubernur, Walikota , Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal  10 bulan berikutnya. Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi agar LPJ yang dibuat benar dan akurat.Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah sehingga tidak perlu bolak-balik memperbaiki LPJ.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan REKONSILIASI DAN VERIFIKASI TERHADAP LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SKPD, Pusat Pelatihan Pendidikan dan Pemerintah Daerah, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara atau diklat Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang diselanggarakan P3 PEMDA.

Berikut Jadwal Diklat Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

 

Scroll to Top